Sabtu 19 Nov 2016 10:45 WIB

WHO Cabut Status Darurat Zika

Rep: Puti Almas/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Nyamuk Aedes aegypti penyebab visrus zika.
Foto: Reuters/ Paulo Whitaker
Nyamuk Aedes aegypti penyebab visrus zika.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat medis internasional terhadap zika, Jumat (18/11). Setelah sembilan bulan, virus ini dianggap tidak lagi menyebar dengan cepat.

Meski demikian, bukan berarti zika dianggap sebagai viirus tak berbahaya. WHO mengatakan penyakit yang disebarkan oleh nyamuk ini masih menjadi ancaman signifikan.

"Saat ini WHO akan melakukan pendekatan jangka panjang terhadap infeksi zika yang telah menyebar khususnya ke kawasan negara di Amerika Latin, Karibia, dan sekitarnya," ujar kepala komite darurat WHO David Heymann, dilansir BBC, Sabtu (19/11).

Zika sebelumnya dilaporkan terdeteksi penularannya hampir di 30 negara. Pada umumnya, orang yang terjangkit zika, Bagi ibu hamil yang terjangkit zika juga akan melahirkan bayi dengan kondisi microcephaly, atau kepala lebih kecil dari ukuran normal. Selain itu, bayi tersebut juga mengalami perkembangan otak yang terbatas.

WHO mengatakan kasus ini paling banyak ditemukan di Brasil, dengan jumlah sekitar 2100. Selain disebarkan oleh nyamuk, diperkirakan virus ini juga dapat meluar secara seksual.

Selama ini, hanya sedikit orang yang dilaporkan meninggal karena zika. Gejala dari orang yang terinfeksi virus ini adalah demam, ruam kemerahan di kulit, dan nyeri sendiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement