REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berkelakar soal rencana persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengisi pidato dalam Istighozah Akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Selasa (22/11). Kata dia, nantinya masyarakt bisa menonton sidang Ahok sambil makan singkong.
Tito mengatakan, mulanya ingin menyiarkan proses gelar perkara. Namun berdasarkan pendapat ahli hukum, disimpulkan bahwa hal itu tak bisa dilakukan. Tetapi khusus dalam proses persidangan, Kapolri menjanjikan, siarannya dapat disaksikan.
"Setelah diproses gelar perkara, tadinya mau live, tapi ahli hukum bilang tidak bisa. Namanya, penyelidikan dan penyidikan tidak bisa diungkap ke publik karena hanya sidang yang bisa disampaikan ke publik," katanya.
Dikatakan Tito, hingga saat ini, proses hukum terhadap Ahok terus berjalan dengan pemanggilan dilakukan hari ini. Dia memperkirakan, pekan depan, kasus Ahok dapat diproses pihak kejaksaan. Sehingga dalam waktu dekat ini, kasus Ahok bisa dilanjutkan ke persidangan.
"Secepatnya kami proses hukum. Insya Allah minggu depan selesai, kasus kita kasih jaksa mudah-mudahan jaksa segera kasih P21. Segera minta jaksa untuk naik sidang, kita awasi bersama. Itu kasus bisa live dan saya yakin lebih ramai dari kasus Jessica. Biar warga lihat fakta hukummya. Besok-besok kita sudah bisa nonton sambil makan singkong," ujarnya.