REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya belum menerima surat permintaan izin untuk menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November besok. Unjuk rasa yang rencananya digelar oleh beberapa elemen, bertunjuan menuntut agar tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera ditahan.
"Sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan unjuk rasa," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Boy menjelaskan, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat akan melayangkan surat izin untuk unjuk rasa. Namun rencana itu batal. "Awalnya KSPI akan memberikan surat tapi tidak jadi," ucapnya.
Meski begitu, Boy mengatakan Polri tetap menyiapkan pengamanan, seandainya unjuk rasa pada Jumat besok jadi digelar. "Jumlah personel 18 ribu pasukan dipersiapkan di Standbykan pelayanan pengamanan unjuk rasa, karenanya ini kewajiban dalam UU yang harus dilakukan polisi," katanya.
Meski demikian Wakapolri Komjen Syarifudin mengatakan bawah aksi unjuk rasa pada (25/11) sudah diberikan izin. Aksi tersebut kata dia terkait unjuk rasa di DPR nanti. "Izinnya kan di DPR, sudah diizinkan," ucapnya.