REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak kepolisian segera menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditahan.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir mengatakan, Ahok kembali membuat pernyataan yang melukai umat Islam ketika menyebut massa aksi 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu. Ucapan Ahok ini dinilai telah memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni dikhawatirkan mengulangi perbuatan.
"Faktanya kan seperti itu. Dia memfitnah massa aksi dibayar Rp 500 ribu, itu kan melukai kembali," kata dia di kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Sesuai yang diatur dalam KUHAP, hal-hal yang menjadi alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali. Menurut Mulyadi, mantan bupati Belitung Timur tersebut telah memenuhi salah satu persyaratan tersebut.