Senin 28 Nov 2016 17:50 WIB

Polisi Masih Buru Pasutri Penjual Miras Oplosan Maut di Cakung

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Udin (40) dan CM (38) yang diduga menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan sepuluh orang tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/11) lalu.

"Iya masih buron (Udin dan CM). Dari pengakuan Neneng mereka ini memang bekerja sama," ujar Kapolsek Cakung Kompol Sukatma saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Sebelumnya, Polsek Cakung sudah menangkap Neneng (40) lebih dulu dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 10 orang yang meminum miras oplosan tersebut. Neneng bertindak sebagai peracik atau pengoplos minuman haram tersebut.

Sukatma menjelaskan, minuman keras racikan Neneng biasa dijual seharga Rp 15 ribu per botol dan kemudian dijual menggunakan gerobak dorong milik Udin di daerah belakang Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

"Gerobaknya sudah dibakar sama warga," ucap dia.

Sukatma menambahkan, Neneng meracik miras tersebut dengan mencampur alkohol dan pewarna teh yang dibeli dari toko kimia. Kemudian, kedua bahan tersebut dicampur lagi dengan extra joss, air, dan madu.

"Dia mengaku baru berjualan miras oplosan selama tiga bulan terakhir," ujar Sukatma.

Namun pada Kamis (24/1) kemarin, bahan baku yang dibutuhkan Neneng tersebut habis di toko langganannya. "Akhirnya Udin menawarkan diri membeli bahan baku di tempat lain yang bukan langganan Neneng," kata Sukatma.

Sukatma menduga Udin salah membeli alkohol. Dari yang biasanya alkohol dengan kadar 10 persen, menjadi alkohol yang bisa mencapai 70 persen. Pada hari itu, kata Sukatma, Neneng dan Udin berhasil menjual sekitar 60 botol. Masih ada sekitar 60 botol lagi yang tersisa, namun kepolisian hanya menyita dua botol untuk dijadikan barang bukti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement