REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal merevisi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengantisipasi adanya ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Revisi ini pun diklaim tidak ada kaitannya dengan aksi damai 4 November lalu.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menuturkan revisi UU tersebut untuk mengantisipasi adanya ormas yang kerap berbuat keonaran dan juga yang bertentangan Pancasila.
"(Yang direvisi) terkait masalah Ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar. Misalnya anarkis. (Juga) ormas yg bertentangan dengan Pancasila," ujarnya, Selasa (29/11).
Rencana merevisi tersebut juga untuk mengevaluasi apakah UU tersebut sudah sesuai dengan kondisi sekarang atau belum. Jika memang belum sesuai, lanjut dia, tentu perlu direvisi.
Revisi UU ormas itu juga sebagai bentuk antisipasi pemerintah. Sebab, hasil revisi tersebut akan menjadi payung hukum jika ditemukan ormas yang anti-Pancasila dan selalu berbuat onar. Di UU ormas yang sekarang, diakui Soedarmo, memang belum mengatur soal itu.
"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ. Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan, itu yang kita buat," jelasnya.
Soedarmo juga menyatakan rencana revisi UU tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan kasus penistaan agama yang membuat timbulnya Aksi Damai 4 November lalu. Kata dia, revisi tersebut murni karena pemerintah ingin menyesuaikan UU ormas itu dengan kondisi sekarang.