Ahad 04 Dec 2016 13:46 WIB

KPK tak Izinkan Calon Pejawat Atty Suharti Ikuti Proses Pilkada

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
 Atty Suharti Tochija
Foto: dok. Humas Pemkot Cimahi
Atty Suharti Tochija

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka kasus suap proyek pasar Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti, tidak bisa mengikuti proses pilkada, termasuk kampanye, selama ditahan KPK. Atty saat ini masih berstatus calon pejawat pada bursa pemilihan wali kota Pilkada Cimahi 2017.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya tidak akan mengizinkan tersangka yang sedang ditahan KPK untuk pergi berkampanye atau mengikuti tahapan pilkada 2017. "Karena lagi dibutuhkan untuk dimintai keterangan," tutur dia saat dihubungi Republika, Ahad (4/12).

Apalagi, waktu yang dibutuhkan untuk pelimpahan berkas perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke pengadilan itu hanya 40 hari. Sehingga, saat ini, KPK terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun saksi. "OTT kan harus cepat dan kami waktunya sedikit. OTT itu kan 40 hari dan harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

KPK juga mengatakan, seluruh tersangka kasus suap proyek tahap kedua Pasar Atas Baru di Cimahi yang menelan dana Rp 57 miliar itu, sekarang sedang ditahan di KPK. Artinya, selama penahanan, mereka tidak diperbolehkan ke mana-mana. "Ya enggak bisa ke mana-mana kalau sekarang karena sudah ditahan di KPK," tutur dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru hasil OTT. Empat orang itu yakni Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang juga sebagai suami dari Atty, Triswara Dhani Brata, dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pengusaha swasta.

Dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank. Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu.

Empat tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 Miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement