Rabu 07 Dec 2016 15:37 WIB

MUI Jabar akan Klarifikasi Penghentian KKR di Sabuga

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei (tengah), didampingi Wakil Ketua MUI Jabar Mustofa Djamaluddin (kanan) dan Sekum MUI Jabar Rafani Akhyar (kiri), memberikan keterangan kepada media di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (31
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei (tengah), didampingi Wakil Ketua MUI Jabar Mustofa Djamaluddin (kanan) dan Sekum MUI Jabar Rafani Akhyar (kiri), memberikan keterangan kepada media di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (31

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, akan meminta keterangan dari ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) terkait penghentian aktivitas KKR di Sasana Budaya Ganesha ITB, Kota Bandung, Selasa malam (6/12). Hal ini dilakukan, untuk memastikan apakah massa yang menghentikan kegiatan itu benar-benar dari ormas tersebut atau bukan.

Menurut Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Safei,  seharusnya semua pihak lain lebih mengedepankan toleransi dalam menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB). "Tapi toleransi antar umat beragama pun harus berdasarkan aturan yang ada, bukan untuk yang melanggar aturan," ujar Rachmat kepada wartawan, Rabu (7/12).

Rachmat pun meminta semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menilai persoalan tersebut. Yakni, melihat betulkah ada yang bertentangan. "Seharusnya ada upaya untuk menjelaskan semuanya dulu, jangan tergesa-gesa menilai ada yang bertentangan," katanya.

Rachmat mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kejadian tersebut agar tidak berdampak lebih luas lagi. Saat ini, Ia mengaku belum mengetahui pasti persoalan yang terjadi pada petang hari itu."Saya baru mendengar, belum memverifikasi langsung," kata Rachmat.

Namun, kata dia, sangat menyayangkan hal itu karena bisa mencoreng kondusivitas umat beragama. Seharusnya, hal itu tidak boleh terjadi jika semua pihak menjalin komunikasi yang baik. "Apa pun, bukan dengan cara seperti itu. Tindakan yang biasa saja, bukan dengan jalan seperti itu," katanya.

Sementara menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Ia menyayangkan adanya pelarangan kegiatan tersebut. Menurutnya, aktivitas keagamaan dijamin dalam UUD 1945. Emil menilai, persoalan ini muncul karena adanya dinamika dalam koordinasi diantara pihak terkait. Ia menyebut, penggunaan Sabuga untuk kegiatan keagamaan tidak masalah.

Terlebih, kata dia, rekomendasi kegiatan ini dikeluarkan Kemenag Provinsi Jabar. Oleh karena itu, Pemkot Bandung dan KKR akan mengupayakan waktu dan tempat pengganti agar tidak umat yang terkendala dalam melaksanakan kegiatan ibadah.

"Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak," kata Emil dalam akun resmi instagram-nya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement