REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS menghargai upaya MUI terkait akan dikeluarkannya fatwa penggunaan atribut natal bagi umat Islam. MUI telah merespons permintaan dan pertanyaan masyarakat tentang penggunaan atribut natal bagi pemeluk Islam.
Mastuki berharap lembaga ini dapat memberikan pandangan fikih kepada umat Islam terkait problematika keagamaan. "Melalui fatwa MUI, diharapkan umat memiliki pegangan dan tidak gamang," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (8/12).
Namun Fatwa MUI bukanlah peraturan yg mengikat dan berkonsekuensi hukum. Sekiranya ada perbedaan pandangan, maka semua pihak diharapkan dapat saling menghormati dan mengedepankan sikap tenggang rasa.
Wakil Ketua LBM NU Kh Cholil Nafis mengatakan pakaian itu disesuaikan dengan kepatutan dan keyakinannya. sepenjang pakaian itu tidak bertentangan dengan tradisi dan keyakinan harus dipatuhi. "Pihak perusahaan tidak boleh memaksakan model pakaian yang bertentangan dengan keyakinan karyawan. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang," jelas dia.
MUI saat ini masih membahas fatwa penggunaan atribut natal bagi umat muslim. Rencananya dalam sepekan fatwa tersebut akan selesai dibahas dan disahkan.