REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua pengusaha agar tidak memaksakan karyawan Muslim untuk menggunakan atribut Natal.
"Jadi saya tegaskan, tidak boleh memaksakan penggunaan atribut Natal terhadap karyawan yang beragama Muslim. Ingat, pemaksaan dilarang," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa (20/12).
Surat edaran yang dikeluarkannya itu bernomor 450/2607/Kesra/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 yang ditembuskan kepada Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 Makassar, Kepala kantor Kemenag Kota Makassar dan Kepala Badan Kesbang kota Makassar.
Dalam surat edaran itu mengimbau kepada pimpinan perusahaan, mall, supermarket, minimarket, perusahaan besar, kecil, dan menengah se-kota Makassar serta Pengusaha Hotel Restoran Indonesia (PHRI) kota Makassar agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan atau masyarakat yang beragama non Kristiani dalam rangka perayaan Natal.
"Kami bukan melarang penggunaan atribut Natal, melainkan menghimbau agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan atau masyarakat non Kristiani," tegasnya saat menerima audiens panitia perayaan Natal bersama.
Himbauan itu menurut Danny, dalam kaitannya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga kota Makassar mengekspresikan suka citanya dalam merayakan Natal.
Surat edaran itu dikeluarkannya untuk menghindari adanya pemaksaan menggunakan atribut Natal yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha ataupun perusahaan terhadap karyawan atau masyarakat yang berbeda keyakinan.
Hal itu lanjutnya, dilakukan untuk memelihara situasi kota tetap kondusif menyambut hari raya bagi umat Kristiani menyusul munculnya gejala sensitivitas terhadap isu agama pasca bergulirnya kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Himbauan tidak melakukan pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu terhadap orang yang berbeda keyakinan bisa saja berlaku bagi yang lainnya. Ia mencontohkan, di saat umat Islam merayakan Idul Fitri atau Idul Adha, pengusaha atau perusahaan juga bisa melakukan tindakan serupa bagi karyawan non muslim dengan memaksakan menggunakan jilbab.
"Pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya hal - hal yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama," jelasnya.
Sanksi bagi pelanggar surat edaran itu juga telah disiapkan berupa pencabutan surat izin usaha bagi perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggarnya. Selain himbauan untuk tidak memaksakan penggunan atribut Natal bagi karyawan non Kristiani, Wali Kota Danny juga menghimbau warga Makassar untuk menjaga ketentraman dan ketertiban sehingga suasana perayaan Natal dan tahun baru 2017 dapat berjalam secara aman dan kondusif.
Mengacu pada UUD Tahun 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebasan warga negara memeluk agama masing - masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.