REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai tepat bila lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama dipindahkan dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakarta Pusat ke Cibubur.
"Rencana pemindahan lokasi sidang kasus Ahok adalah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana Pasal 85 KUHAP," kata Hendardi di Jakarta, Kamis.
Menurut rencana, lokasi sidang Ahok dipindahkan dari gedung PN Jakarta Utara ke PN Jakarta Pusat, tetapi kini berkembang Cibubur sebagai alternatif.
Hendardi menjelaskan, pasal 85 KUHAP mengatur bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yangg bersangkutan, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim. Menurut Hendardi, indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir risiko," kata Hendardi
Ia menjelaskan pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, perkara Soemarno Hadi Saputra, Wali Kota Semarang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012. Sidang DL Sitorus dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Juga kasus terorisme Abu Dujana dkk, juga dipindahkan dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.
"Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian," kata Hendardi.