Ahad 11 Dec 2016 13:57 WIB

Tak Berdiri Saat Hakim Masuk, Istri Anggota ISIS Bisa Dituntut

Moutia Elzahed menghadapi kemungkinan tuduhan setelah gagal mengikuti protokol pengadilan.
Foto: ABC
Moutia Elzahed menghadapi kemungkinan tuduhan setelah gagal mengikuti protokol pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang perempuan Muslim yang menolak berdiri saat hakim masuk dan keluar ruang sidang berpotensi menghadapi tuduhan pidana di negara bagian New South Wales (NSW). Ini adalah tes pertama dari undang-undang baru yang ketat, yang membuat tindakan tidak menghormati pengadilan sebagai pelanggaran di negara bagian ini.

Jaksa Agung NSW, Gabrielle Upton telah meminta Deputi Jaksa Agung mempertimbangkan apakah ibu dua anak bernama Moutia Elzahed itu bisa dituduh melakukan pelanggaran di bawah undang-undang baru, yang mulai berlaku di NSW pada September.

Hukum itu diberlakukan menyusul beberapa kasus tingkat tinggi di NSW dan Victoria, di mana terdakwa menolak mengikuti aturan tak tertulis pengadilan seperti berdiri di saat hakim memasuki ruangan dan meninggalkan kursinya. Moutia adalah istri dari terpidana perekrut kelompok ISIS, Hamdi Alqudsi yang menjalani hukuman penjara minimal enam tahun karena mengatur perjalanan tujuh pria ke Suriah.

Hamdi Alqudsi
Moutia Elzahed adalah salah satu dari dua istri terdakwa perekrut ISIS, Hamdi Alqudsi. AAP: Nikki Short

Keluarga Hamdi dan Moutia mengajukan kasus perdata terhadap Persemakmuran dan Pemerintah Negara Bagian NSW atas tuduhan penyerangan, hukuman dan penahanan yang salah alamat menyusul penggrebekan teror tingkat tinggi pada bulan September 2014.

Moutia mengklaim, ia dipukul di telinga, mata dan kepala dalam penggrebekan yang terjadi pada 18 September 2014 dini hari itu. Dua putra remajanya, yakni Hamza George dan Abdulla George, juga mengaku mengalami kekerasan dalam penggrebekan yang membuat mereka ditahan dan diborgol di kamar tidur mereka. Polisi membela aksinya, dengan beralasan pihaknya hanya melakukan tindakan yang masuk akal.

Perselisihan di ruang sidang

Moutia menghadapi kebuntuan pertama dengan hakim Pengadilan Negeri, Audrey Bella, dalam kasus ini, ketika ia menolak untuk melepas niqab (kerudung wajah penuh) ketika memasuki bilik saksi. Hakim Audrey menawarkan kesempatan kepada ibu dua anak itu untuk bersaksi dengan tautan video dari ruangan lain, tapi Moutia menolak karena wajahnya masih bisa dilihat oleh pengacara laki-laki di ruang sidang.

Hakim Audrey juga menawarkan untuk menutup pengadilan, tapi Moutia menolak tawaran itu dan kemudian memilih tidak hadir di pengadilan pada saat ia dijadwalkan untuk memberi kesaksian.

Gabrielle Upton
Jaksa Agung NSW, Gabrielle Upton, mengatakan, berdiri saat hakim masuk dan keluar ruang sidang adalah praktek tak tertulis yang diterima luas oleh masyarakat. AAP: Carol Cho

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/tak-berdiri-saat-hakim-masuk-ruang-sidang-istri-anggota-isis-b/8109078
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement