REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Provinsi Papua, Septinus Marandof mengatakan Bupati Eltinus Omaleng telah mengeluarkan instruksi tentang larangan penjualan minuman kerasa atau minuman beralkohol di daerah itu. Septinus yang ditemui di Timika, Selasa (13/12) mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Kristiani dalam menjalankan Ibadah Natal dan Tahun Baru 2016-2017.
Dalam instruksinya Nomor 338/1861 Tahun 2016 tertanggal 6 Desember tersebut, Bupati Mimika dengan tegas menginstruksikan kepada para distributor dan agen minuman beralkohol untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol mulai 15 Desember 2016 hingga 15 Januari 2017. Bukan hanya melarang penjualan minuman beralkohol, Bupati Mimika juga membatasi waktu operasional tempat hiburan. Selain itu juga melarang penimbunan bahan makanan oleh pengusaha yang dapat menyebabkan kenaikan harga bahan makanan.
"Pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, tempat biliar wajib menaati jam buka tutup yang ditentukan, yaitu jam buka pukul 21.00 WIT dan tutup pada pukul 23.00 WIT," kata Septinus.
Septinus mengatakan, bupati dalam instruksinya juga menyertakan sanksi jika tidak ditaati berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satpol PP saat ini sementara melakukan sosialisasi instruksi Bupati Mimika tersebut kepada para pengusaha tempat hiburan malam, distributor dan agen minuman beralkohol dan juga para distributor bahan makan yang ada di daerah itu.
Ia mengimbau kepada semua pengusaha untuk mentaati instruksi Bupati tersebut. Berdasarkan pengalaman beberapa waktu lalu masih terdapat oknum-oknum pengusaha yang tidak taat. "Kami siap untuk melakukan pengamanan bersama dengan aparat Kepolisian Mimika termasuk melakukan patroli dan melakukan pengecekan di lapangan," ujarnya.