Rabu 14 Dec 2016 14:34 WIB

Menurut Sumarsono, Ahok tak akan Langsung Diberhentikan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (13/12). Persidangan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang ini mengubah status Ahok dari tersangka menjadi terdakwa. Sidang lanjutan akan berjalan pada Selasa (20/12).

Menanggapi hal ini, Sumarsono sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri sekaligus Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan Ahok tidak langsung diberhentikan. Ia mengatakan harus menerima surat dari pengadilan terlebih dulu.

"Tidak langsung. Yang pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun,  kita harus dapat surat dari pengadilan, dan sebelum ada surat nggak bisa kita proses. Setelah ada surat kita lakukan ancamannya empat tahun. Di bawah lima tahun ya nggak berhenti, karena ancamannya berhenti itu apabila lima tahun ke atas," kata Sumarsono menjelaskan di Sportsmall Kelapa Gading, Rabu (14/12).

Setelah mendapatkan keputusan dan mendengarkan saksi-saksi, Sumarsono mengatakan, pasti ada dakwaan, pasal berapa, dan berapa lama hukuman. "Jadi nggak harus hari ini sidang diberhentikan ya tidak. Kita belum tahu pasal berapa dituduhkan. Karena itu yag jelas intinya saya petugas administrasi selama ada surat dari pengadilan baru kita proses.  Ini kala harus pembentukan sementara itu dari Mendagri diusulkan ke presiden, jadi bentuknya keputusan presiden," ujarnya.

Sumarsono melanjutkan, jika dakwaan tersebut tidak terbukti, maka Ahok diaktifkan kembali sebagai gubernur aktif. Namun jika Ahok diberhentikan sementara, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta non aktif Djarot Saiful Hidayat yang akan menjadi pelaksana tugas.

"Kalau dia berhenti sementara maka Plt Gubernurnya adalah wagub, sampai masuk putaran dua, kalau masuk putaran dua kampanye lagi ya untuk yang kedua tunjuk lagi, Plt lama balik lagi. Selesai pilkada kalau asumsinya berhenti,  maka Plt Pak Djarot jadi Plt Gubernur sampai akhir masa jabatan. Setelah akhir masa jabatan selesai, posisinya berhentilah dua-duanya berhenti baru kemudian kalau pelantikan Desember maka November kosong maka diangkat Pj Gubernur," katanya.

Sisi lain, Pj Gubernur atau Pejabat Gubernur tergantung orang yang dipercaya oleh Presiden. "Pj Gubernur tergantung yang dipercaya Presiden. Bisa saya atau orang lain kan terserah Presiden, jadi situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali dalam arti tergantung situasi pengadilan. Belum bisa dipastikan kapan surat keluar, tergantung surat pengadilan. Tidak perlu sampai vonis, surat saja dakwaannya pasal berapa kalau sudah ya kita proses kalau berhenti tetap tunggu vonis. Tapi kalau melakukan banding belum inkracht," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement