Jumat 16 Dec 2016 06:43 WIB

GKR Hemas Gugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi

 Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas beserta beberapa anggota DPD mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3) terkait masa jabatan pimpinan DPD di Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengajukan permohonan uji undang-undang ini tidak hanya menyangkut masa jabatan pimpinan DPD, tapi juga pada rumpun pimpinan DPR dan pimpinan MPR," ujar kuasa hukum para Pemohon, Andi Irmanputra Sidin, Kamis (16/12).

Pemohon meminta supaya jabatan pimpinan MPR, DPR, dan DPD memiliki jangka waktu yang jelas. Ketiadaan batasan masa jabatan dinilai para pemohon melanggar hak konstitusional pemohon, terutama yang sedang menduduki jabatan sebagai pimpinan DPD.

Pemohon berpendapat masa jabatan parlemen ini menjadi penting untuk diatur karena ada proses politik yang terus bergerak dan berpotensi menggeser pimpinan DPD dengan rezim masa jabatan.

"Karena sewaktu-waktu para pemohon bisa dilengserkan karena adanya kepentingan politik," katanya.

Adapun ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPR, dan DPD tercantum dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3.

Permohonan para Pemohon ini pada intinya menginginkan adanya pembangunan sistem ketatanegaraan, mengingat masa jabatan pimpinan lembaga parlemen tidak pernah diatur oleh undang-undang.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan menjadi konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan lima tahun bagi pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement