REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis Ratna Sarumpet sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas yang menjadi tersangka dugaan percobaan makar.
"Hari (Kamis) ini jadwal pemeriksaannya Ratna Sarumpaet sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis (22/12).
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ratna Sarumpaet pada pukul 10.00 WIB namun aktivis perempuan itu belum dapat dipastikan memenuhi panggilan atau tidak. Argo menyebutkan pemeriksaan Ratna Sarumpaet untuk mencari bukti dugaan pemukatan jahat atau percobaan makar yang dipersangkakan kepada Sri Bintang.
Sebelumnya, Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani menjadi saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12). Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.
Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.