Rabu 28 Dec 2016 22:55 WIB

LPSK Terima 1.720 Permohonan Perlindungan pada 2016

Ketua Lembaga Perlindunghan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, berbicara saat mengunjungi kantor Redaksi Republika di Jakarta, Kamis (11/6).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Lembaga Perlindunghan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, berbicara saat mengunjungi kantor Redaksi Republika di Jakarta, Kamis (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.720 permohonan sepanjang 2016. Dari jumlah itu, kasus yang mendominasi adalah perdagangan orang, korupsi, dan kekerasan seksual anak, hingga pelanggaran HAM berat. Berdasarkan data LPSK, Rabu (28/12), dari jumlah tersebut permohonan paling banyak dari kasus pelanggaran HAM berat mencapai 796 kasus.

Selain itu, 140 permohonan terkait dengan kasus perdagangan orang, korupsi sebanyak 103 permohonan, seksual anak sebanyak 66 permohonan, penyiksaan sebanyak 28 permohonan, terorisme 16 permohonan, dan narkotika ada enam permohonan. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, banyaknya permohonan perlindungan dari kasus korupsi, secara tidak langsung membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.

“Pada 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi di mana saksinya menjadi terlindung LPSK mencapai Rp 310.617.899.000. Dengan jumlah terlindung kasus korupsi hingga tahun 2016 berjumlah 163 orang," kata Semendawai di Jakarta, Rabu. Selain perlindungan, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diakui membuat kerja LPSK lebih proaktif. Tak hanya itu, hubungan dengan pihak lain juga makin sinergis dengan banyak permohonan perlindungan yang direkomendasi aparat penegak hukum lainnya.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan beberapa kerja LPSK yang lebih bersifat aktif pada 2016, dimulai dari pemberian bantuan bagi korban bom Thamrin. "Yang terbaru, tim dari LPSK juga proaktif dengan menerjunkan tim ke lapangan pada kasus pembunuhan yang menimpa sebuah keluarga di Pulomas, Jakarta Timur. Tim LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga tanpa ada permintaan dari pihak lain," ucap dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement