REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otak perampokan dan penyekapan di Jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Ramlan Butar Butar (41) ternyata sudah sangat pengalaman di dunia rampok-merampok. Pasalnya, sebelumnya, penjahat yang dijuluki 'Kapten Pincang' itu juga pernah merampok rumah warga Korea di Depok, Jawa Barat.
"Jadi pada 2015 pernah merampok di rumah warga Korea, dia bawa uang Rp 200 juta dan belum ditangkap. Dia DPO Polres Depok. Dengan kejadian ini pas lah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Dalam aksinya kali ini, Ramlan dan komplotannya kembali berhasil ditangkap jajaran gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polresta Depok di tempat persembunyianya di kawasan Bekasi, Rabu (28/12) kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id, mantan residivis Polresta Depok tersebut pernah terlibat kasus perampokan rumah warga Korea di daerah Tapos, Depok, Selasa (11/8) 2015 silam. Saat melakukan perampokan rumah mewah milik warga Korea tersebut, Ramlan juga menyekap sejumlah anak yang tengah les privat di Perumahan Griya Telaga Permai, Blok B2 No. 12, Cilangkap, Kota Depok.
Ramlan saat itu menyekap tiga siswa SD di rumah warga asing Korea Wong Tsuing bersama seorang guru lesnya. Pelaku menyatroni rumah sekitar pukul 15.00 WIB, yang saat itu gerbang dan pintunya tidak dikunci oleh anak korban. Karena, mereka sedang belajar bersama dengan kedua temannya dibimbing guru privat di ruang tengah.
Tiba-tiba datang Ramlan bersama komplotannya dengan mengenakan topeng sambil mengacungkan senjata api dan senjata tajam. Setelah itu, para pelaku membuat korban tidak berdaya. Masing-masing tangan penghuni rumah lalu diikat menggunakan tali yaitu Wong Tsuing (65) dan istrinya Lili Natalia, serta anak mereka Kevin (11) berikut teman anak korban, yaitu Brenda (8), Grecia (11), dan guru privatnya yang bernama Supatni.
Pelaku lalu menjarah barang berharga perhiasan emas 24 gram, ATM, dan beberapa buku tabungan korban. Selain meringkus Ramlan, polisi juga sempat meringkus sejumlah rekannya yakni PA alias Sihombing (40), JS alias Torus (45), Dy alias Buyung (31) penadah, dan JS alias Ridwan (43).
Dalam aksi perampokan Ramlan saat itu, Polresta Depok juga menyita barang bukti satu unit mobil Avanza B 1332 SYG, satu pucuk senpi mainan jenis airsoft gun warna hitam, sebilah golok, dua batang linggis, dua unit arit, dua unit obeng besar, tali rafia warna biru abu-abu, dua plat nomor B 1332 SYG dan F 1458 LN, satu buah tas warna hitam merk Kailideng dan sebuah golok.
n/Muhyiddin