REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap korban yang selamat dalam aksi perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. LPSK memberikan perlindungan kepada lima orang korban selamat pada aksi perampokan dan pembunuhan yang menewaskan enam orang itu.
"Setelah proses investigasi mulai Rabu (18/1) para korban resmi LPSK lindungi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Pimpinan LPSK bersama para korban yang dilindungi menandatangani perjanjian tersebut antara lain anak dari DT berinisial ZK yang masih di bawah umur dan empat orang asisten rumah tangga. Edwin menuturkan para korban akan mendapatkan perlindungan seperti pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan psikologis sesuai kebutuhan.
Hak pemenuhan prosedural berupa informasi perkembangan peradilan yang dijalani dan pendampingan selama persidangan. Sementara rehabilitasi medis dan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Edwin mengatakan bentuk perlindungan bertujuan agar para saksi korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, aman dan nyaman saat persidangan. "Dengan demikian pelaku bisa dihukum maksimal," ujar Edwin.
Usai penandatanganan perlindungan itu, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penyidikan yang dijalani korban.