Jumat 30 Dec 2016 01:57 WIB

5 Korban Selamat Perampokan Pulomas Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Winda Destiana Putri
Almyanda Safira (tengah) ibunda dari korban tewas dalam kasus pembunuhan Pulomas Dianita Gemma Dzalfayla dan Diona Arika Andra Putri menaburkan bunga di makam kedua anaknya di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Rabu (28/12).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Almyanda Safira (tengah) ibunda dari korban tewas dalam kasus pembunuhan Pulomas Dianita Gemma Dzalfayla dan Diona Arika Andra Putri menaburkan bunga di makam kedua anaknya di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Rabu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang korban selamat perampokan berujung kematian di Pulomas mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan didapatkan melalui upaya proaktif LPSK yang mendatangi korban sejak Rabu (28/12).

"Akhirnya para korban mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, permohonan tersebut langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku", ujar Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, seperti dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (30/12).

Meski masih diproses, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini terutama terkait kebutuhan korban. Sehingga saat perlindungan secara resmi diberikan, bentuk perlindungan sudah diketahui secara tepat.

Askari mengatakan, beberapa bentuk perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban di antaranya bantuan rehabilitasi medis, bantuan rehabilitasi psikologis, dan pemenuhan hak prosedural. "Ini yang sangat mungkin diberikan kepada korban," tutur dia.

Pemenuhan hak prosedural dilakukan agar selama proses peradilan yang diikutinya tetap memperhatikan haknya sebagai korban.  Khusus untuk salah satu korban, LPSK akan menyiapkan bantuan penerjemah bahasa isyarat agar korban bisa memberikan keterangan kepada penegak hukum. "Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana salah satu hak korban adalah mendapatkan bantuan penerjemah," kata dia.

Terkait korban perempuan dan anak, LPSK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban. "Kami akan memberikan yang terbaik kepada korban, sesuai wewenang yang dimiliki LPSK," ungkap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement