REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang korban selamat perampokan berujung kematian di Pulomas mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan didapatkan melalui upaya proaktif LPSK yang mendatangi korban sejak Rabu (28/12).
"Akhirnya para korban mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, permohonan tersebut langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku", ujar Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, seperti dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (30/12).
Meski masih diproses, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini terutama terkait kebutuhan korban. Sehingga saat perlindungan secara resmi diberikan, bentuk perlindungan sudah diketahui secara tepat.
Askari mengatakan, beberapa bentuk perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban di antaranya bantuan rehabilitasi medis, bantuan rehabilitasi psikologis, dan pemenuhan hak prosedural. "Ini yang sangat mungkin diberikan kepada korban," tutur dia.
Pemenuhan hak prosedural dilakukan agar selama proses peradilan yang diikutinya tetap memperhatikan haknya sebagai korban. Khusus untuk salah satu korban, LPSK akan menyiapkan bantuan penerjemah bahasa isyarat agar korban bisa memberikan keterangan kepada penegak hukum. "Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana salah satu hak korban adalah mendapatkan bantuan penerjemah," kata dia.
Terkait korban perempuan dan anak, LPSK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban. "Kami akan memberikan yang terbaik kepada korban, sesuai wewenang yang dimiliki LPSK," ungkap dia.