Senin 02 Jan 2017 14:36 WIB

Kebijakan Bebas Visa Penting Ditinjau Ulang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai peninjauan ulang pemberlakuan kebijakan bebas visa perlu dilakukan. Peninjauan kembali penting mengingat banyaknya masalah yang ditimbulkan akibat pemberlakukan kebijakan ini.

"Penting (ditinjau ulang). Sebab dari sisi pelaksanaannya masih banyak penyalahgunaan, susah untuk diawasi, dan susah untuk ditindak. Karena itu, menurut saya bagus untuk dikaji ulang," kata Asep saat dihubungi, Senin (2/1).

Ia mengatakan, kebijakan bebas visa yang dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing di Indonesia, justru masih bermasalah. Menurut dia, visa merupakan alat kendali paling awal yang diperlukan dalam mencegah penyalahgunaan atau ancaman lainnya di dalam negeri.

Jika dilakukan, peninjauan ulang kebijakan bebas visa inipun perlu difokuskan untuk mengevaluasi penegakan aturan serta pengawasan. "Penyalahgunaan visa, kontrol, dan penegakan aturannya mesti disiapkan. Dari sisi praktek banyak penyalahgunaan. Kontrol, pengawasan, dan penegakan jadi lemah," kata dia.

Ia menilai, pemerintah belum siap memberlakukan kebijakan bebas visa ini. Sebab, dalam pelaksanaannya, aparatur pemerintah di tingkat lapangan masih belum siap untuk melakukan pengawasan-pengawasan sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan yang mengancam keamanan negara.

Asep mengatakan, peninjauan kebijakan bebas visa perlu dilakukan karena lebih banyak memberikan kerugian daripada manfaat. Ia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan usulan tersebut.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, kebijakan bebas visa yang diberlakukan pemerintah ini dapat menyebabkan berbagai ancaman di tanah air mengingat semakin banyaknya tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia secara ilegal. Yakni pertama, semakin berkurangnya lapangan kerja di Indonesia. Kedua, adanya potensi konflik seperti kecemburuan sosial dalam masyarakat.

Ketiga, adanya potensi ancaman penyebaran paham komunisme melalui organisasi masyarakat asing yang dengan mudah didirikan di Indonesia. Selain itu, Asep juga menilai adanya tenaga kerja asing di Indonesia tak dibarengi dengan dilakukannya transfer ilmu. Sehingga justru semakin membebani negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement