Selasa 03 Jan 2017 17:31 WIB

Ramadhan Pohan Didakwa Penipuan dan Penggelapan Rp 15,3 M

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Persidangan perkara yang menjerat Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar.

Dakwaan terhadap Ramadhan Pohan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang. Selain Ramadhan, bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili dalam perkara yang sama. Namun, Linda diadili dalam persidangan yang terpisah.

Dalam nota dakwaannya, JPU menyatakan Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta subsidernya Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP," kata Sabarita.