Kamis 12 Jan 2017 18:32 WIB

Sipir Edarkan Sabu di Penjara

Rep: Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Catatan gelap peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terulang. Dua orang oknum sipir di Lapas Kelas III Pasir Tanjung, Desa Cipayung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara lantaran terlibat peredaran narkoba.

Tersangka AR (42 tahun) dan IS (27 tahun), yang juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lapas Cikarang itu kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan lapas tempat mereka bertugas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari warga binaan pada Desember 2016 tentang adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas III Cikarang.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik tersangka AR (42) sampai ke tempat tinggalnya di Cikarang Pusat,” kata Kombes Asep Adi Saputra di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (12/1).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebesar 2,28 gram dari tangan AR. Dari hasil interogasi, Asep menambahkan, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat AR dari seorang rekannya sesama sipir yang berinisial IS (27).

Menurut Asep, tersangka IS sempat berupaya membuang barang bukti sabu-sabu sebesar 0,44 gram saat hendak ditangkap, tapi berhasil digagalkan oleh petugas. IS ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas mengamankan barang bukti shabu dengan total seberat tiga gram dari tangan kedua tersangka.

Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dua oknum PNS ini juga dinyatakan dicopot dari status kepegawaiannya.

"Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu hendak diedarkan kepada para narapidana di Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi," ujar Asep. Petugas menemukan, keduanya sudah mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan lapas selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement