REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Front Pembela Islam wilayah Kota Tasikmalaya berjanji menempuh jalur konstitusional dalam menuntut dibubarkannya LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Tercatat, LSM GMKI di Kota Tasik sudah habis izin berlakunya sejak 30 Oktober 2016.
Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, Ustad Ade Yanyan menjelaskan, aksi unjuk rasa sekitar 300 Muslim pada Senin, (16/1), ke gedung DRPD sebagai wujud spontanitas. Pasalnya, pihak GMBI dinilainya sudah melukai imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab. FPI menjanjikan akan menempuh prosedur hukum yang berlaku guna menindak aktor di balik penyerangan rombongan Habib Rizieq di Bandung pada 12 Desember lalu.
"Kami datang secara konstitusional ke DPRD, ini sebagai bukti kami taat hukum dan undang-undang dan ini juga meredam gejolak umat di tataran bawah. Kami minta kasus ini tidak terjadi lagi," katanya usai penyampaian pendapat di Gedung DPRD.
Ia menampik jika dikatakan pada insiden 12 Januari lalu sebagai bentrokan. Sebab, kelompok Muslim murni menjadi korban atas keberingasan anggota GMBI. "Harus dicatat ini bukan bentrokan, tapi penganiayaan. Kalau bentrok ini berhadapan, tapi ini pengawal Habib Rizieq pulang dihadang lalu diserang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkaka, insiden penyerangan terhadap pendamping Habib Rizieq merupakan bentuk serangan terhadap Islam secara keseluruhan. "Imam habib rizieq itu bukan hanya disebut imam FPI saja, tapi disebut Imam Muslim walau ada yang menolak juga, tapi persoalannya bukan menolak dan menerima tapi ada aspirasi dari Muslim," katanya.