REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar mengajukan ambang batas parlemen (parlementary threshold) sebesar 10 persen dalam daftar inventaris masalah (DIM). Angka yang diajukan itu, hampir dua kali lipat besarnya dari angka ambang batas dalam draft RUU Pemilu.
"Kalau Partai Golkar sudah mengajukan 10 persen. Artinya minimal setiap partai akan mendapat kursi di DPR sebanyak 56 kursi. Sekarang jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang. Kalau ambang batas parlemennya 10 persen, maka anggota 56 kalau 560 jumlah anggota DPRnya," jelas Anggota Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Rabu (18/1).
Rambe melanjutkan, kemudian yang tak kalah penting adalah konversi suara sah pemilu ke kursi DPR RI. Dia berharap konversi suara sah pemilu ke DPR RI harus adil. Sehingga partai yang memperoleh suara banyak untuk mendapat kursi yang banyak pula.
Dia juga minta jumlah kursi harus dihitung secara terukur dengan jumlah penduduk yang diwakilkan. Sebab pihaknya ingin perhitungan akar pangkat tiga dari jumlah penduduk. Tentu saja angkanya akan naik dan harus ada pemerataan untuk mewujudkan proporsionalitas jumlah.
"Pastinya dengan yang diwakilinya dan mengikuti pemekaran daerah provinsi, kabupaten, dan kota," ujarnya.
Hingga saat ini ini Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu masih dalam proses pembahasan di DPR. Dalam draft RUU Pemilu yang diusulkan oleh pemerintah disebutkan bahwa ambang batas partai politik lolos ke parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat Pemilu.
"Sebenarnya kami belum sampai teknis. Kalau memang partai lain tidak sampai 10 persen, ya tinggal gabung saja," katanya.