REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reskrimsus dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro memgungkap jaringan narkoba dari jaringan Taiwan dengan barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut mencapai sekitar Rp 17 miliar dan jika diedarkan bisa merusak kurang lebih 52 ribu orang.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan dua bandar di mana salah satu tersangka ditembak mati akibat melakukan perlawanan di jalan terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dua bandar yang ditangkap itu masing-masing bernama Bernard Junior (40) dan Simon Paes (35). Keduanya ditangkap pada Rabu (18/1) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Salah satu tersangka yaitu Bernard kita tembak karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar Iriawan saat rilis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/1) sore.
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara terhadap salah satu tersangka yakni Simon Paes, keduanya bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar. "Keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Taiwan-Indonesia yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun," ucap Iriawan.
Sementara itu, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi narkoba sebanyak 10 plastik berisi sabu dengan berat 10 kilogra. "Jika dirupiahkan kisaran harganya sekitar Rp 17 miliar," kata Iriawan.
Tersangka yang diamankan tersebut terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.