Rabu 18 Jan 2017 20:18 WIB

MA Nilai Hukuman Pidana Pemilu Terlalu Ringan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim anggota Mahkamah Agung (MA), Surya Jaya, mengkritisi ancaman pidana yang yand ada pada draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Di khawatir ketika ancaman pidana terlalu ringan dapat memicu orang untuk melanggar.

Menurutnya sangat tidak logis ancaman bagi pelanggar Pemilu hanya diancam cuma satu tahun. Padahal  pelanggaran terhadap Pemilu  bukanlah pelanggaran ringan. Memgingat Pemilu sendiri memiliki banyak kepentingan, tidak hanya untuk kepentingan Partai Politik (Parpol).

“Pengaturannya yang sudah sesuai tapi sanksinya yang harus diperbaiki. Karena ancaman pidananya masih ringan. Apabila tidak ada perbaikan pada sanksinya maka tidak menutup kemungkinan pelanggaran Pemilu bakal terulang terus,” Jelas Surya Jaya, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Rabu (18/1).

Lanjut Surya Jaya, apalagi jika ringannya ancaman hukuman pidana Pemilu dikaitkan dengan kultur ketaatan masyarakat  terhadap hukum. Disebutnya, kesadaran masyarakat di Indonesia sendiri hingga saat ini belum maksimal. Apalagi ditambah dengan ancaman pidana yang sangat ringat.