Rabu 25 Jan 2017 09:17 WIB

Depok Gelar Gebyar Akta Kelahiran Gratis

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ada kabar gembira bagi warga Depok yang anaknya belum memiliki akta kelahiran. Tahun 2017 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menggelar gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis. Rencananya kegiatan akan dilaksanakan di 22 kelurahan dari 11 kecamatan se-Kota Depok.

"Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing," ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri di Balai Kota Depok, Rabu (25/1).

Gebyar akta kelahiran gratis itu dilakukan, sekaligus sebagai wujud kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang masih berusia 0 sampai 18 tahun.

"Gebyar Akta Kelahiran gratis khusus untuk usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil Kota Depok, kami akan tetap membuatkannya," kata Eri.

Dia menjelaskan, untuk kelurahan pertama kegiatan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2017, dengan menyambangi Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran, bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit terkait.

"Nantinya semua proses akan dilaksanakan di tempat, termasuk penerbitan akta kelahiran akan diselesaikan di tempat. Sehingga masyarakat akan bisa langsung membawa pulang akta kelahiran yang diurus," jelasnya.

Eri mengungkapkan, pembuatan akta kelahiran ini juga diperuntukkan bagi anak yang berstatus sebagai anak di luar nikah. Nantinya akta kelahiran yang dibuatkan akan dicantumkan hanya nama ibunya saja. Namun, apabila ke depan ingin ditambahkan nama sang ayah, bisa dilakukan asalkan orang tuanya sudah melakukan isbat nikah terlebih dahulu.

"Intinya semua anak punya hak untuk memiliki akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah. Mereka juga wajib punya akta kelahiran, tapi memang tidak ada nama ayah. Karena mungkin saja dahulu hanya nikah sah secara agama saja. Nah, kalau ingin ditambah nama ayahnya, orang tua harus disahkan dulu pernikahannya, lewat isbat nikah sehingga memiliki buku nikah yang sah," kata Eri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement