Rabu 01 May 2013 15:02 WIB

MA Apresiasi Putusan MK Soal Akta Kelahiran

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA==Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran.

"Itu bagus, kami senang saja karena beban kami berkurang," kata Hatta Ali, usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan akan menghapus berbagai perauran (Perma) dan Surat Edaran (Sema) yang mengatur tentang peradilan terkait pengurusan akte kelahiran. "Kami akan baca dulu putusannya, jika perlu semua Sema atau Perma akan kami hapus," katanya.

Namun Hatta mengingatkan tidak adanya peran pengadilan ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan hukum. "Kalau di pengadilan didatangkan saksi bahwa anak ini benar lahir pada tanggal yang dicatatkan dan benar anak dari bapak ibu yang tercatat. Sedangkan petugas pencatatan sipil tidak melakukan seperti yang dilakukan pengadilan," katanya.

Tetapi, lanjut Hatta Ali, MA senang atas putusan itu, bahkan berharap sidang tilang kendaraan bermotor juga tidak melibatkan pengadilan.

"Kalau bisa sidang tilang juga tidak di pengadilan, tetapi harus sudah online semua seperti di luar negeri," katanya.

Hatta mengatakan sidang tilang banyak calo yang merupakan orang luar pengadilan, tetapi yang buruk nama pengadilannya.

Putusan bagus

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan putusan MK terkait pengurusan Akte Kelahiran merupakan putusan yang bagus. "Saya mengapresiasi putusan MK, penyelenggaraan akte kelahiran atau status kependudukan warga negara menjadi tanggung jawab pemerintahan," katanya.

Dia mengatakan dengan tidak adanya kewajiban membuat ketetapan tentang akte kelahirannya maka otomatis akan memperpendek birokrasi dan memperpendek proses. "Artinya masyarakat bisa lebih cepat dan mudah karena memang itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan itu, cuma memang harus catatan sipil memang harus kerja yang lebih ekstra dann lebih teliti.

Ridwan mengatakan dengan adanya putusan MK ini pengadilan tetap akan melakukan peradilan terhadap berkas yang masuk, namun tidak akan menerima berkas baru.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement