REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Salah satu alasan dikabulkannya grasi tersebut yaitu atas pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan dikabulkannya grasi tersebut. PN Jaksel pun sudah menerima surat tersebut dari Istana Negara. “Sudah (diterima) kemarin 24 Januari,” kata Made dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).
Namun, Made belum bisa menjelaskan apa saja isi di dalam tersebut termasuk alasan lengkap dikabulkan grasi tersebut. Sebab, Made mengaku belum membaca surat tersebut.
Seperti diketahui, Antasari Azhar bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016 dan mulai meninggalkan LP Tangerang. Antasari ditahan pada Mei 2009 atas kasus pembunuhan Direktur PT. Rajawali Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari kemudian divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Meski upaya kasasi telah dilakukan, Antasari tetap harus menjalani hukuman.
Pada 8 Agustus 2016, melalui kuasa hukumnya, Antasari mengajukan grasi kepada presiden. Jika grasi tersebut dikabulkan maka, Antasari bisa membuat klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.