Rabu 25 Jan 2017 22:34 WIB

Polda Babel Bekuk Mucikari Prostitusi Online

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan yang beraktivitas di wilayah itu.

Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kasubdit II Fesmondev, AKBP Slamet Ady Purnomo di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, tim Subdit II Fesmondev Polda Babel berhasil menangkap satu orang yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Bunga bertindak sebagai mucikari dan dua orang lainnya sebagai saksi.

"Kasus ini berdasarkan informasi tentang adanya tindak pidana prostisusi dalam jaringan di wilayah hukum Polda Babel dengan menggunakan aplikasi Bee Talk dan Blackberry Messenger," katanya.

Ia mengatakan, untuk modusnya pelaku menawarkan wanita kepada pelanggan melalui aplikasi Bee Talk dan kemudian berkomunikasi melalui BBM dengan cara mengirimkan foto-foto wanita beserta tarif harga per wanita sebesar Rp 1,5 juta.

"Berbekal informasi tersebut, anggota dari Subdit II Cyber Crime Polda Babel langsung melakukan metode pembelian secara terselubung terhadap tersangka di Air Itam Kota Pangkalpinang," Ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan uang sebesar Rp 2,5 juta yang diduga uang hasil transaksi.

"Untuk sementara atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra dalam menjaga anak-anaknya agar tidak sampai terjebak dengan pelaku pelaku prostitusi dalam jaringan yang saat ini cukup meresahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement