REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Bambang Soesatyo berharap dugaan suap dalam OTT KPK yang melibatkan hakim MK itu tidak terkait dengan jual beli keputusan. Karena itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja recovery sebagai lembaga tinggi negara.
Menurut dia, putusan MK terakhir adalah objek praperadilan diperluas. Sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam tipikor, dari delik formil menjadi delik materiil.
Sehingga, Perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi (potential loss), tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). ''Dan itu harus BPK tidak lagi BPKP atau penegak hukum lain suka-suka menghitungnya. Sebagai mitra, Kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK,'' kata Bambang, saat dihubungi, Kamis (26/1).
Dirinya yakin, tidak ada seorang pun di Republik ini yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Karena itu, Komisi III minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur.
"Serta secepatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas,'' ujarnya.