REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Kendati tak menyebut nama, Ketua MK Arif Hidayat telah meminta maaf ihwal anggota hakim MK yang tertangkap itu.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, OTT tersebut menunjukkan MK sangat rentan dari perilaku rente. Hakim MK, menurut Dahnil, dibutuhkan sosok yang sungguh berani melepas dirinya dari kepentingan materi.
“Perlu pribadi hakim yang menjunjung tinggi etika dan keadaban sebagai “Wakil Tuhan”,” kata Dahnil, kepada republika, Kamis (26/1).
Patrialis Akbar merupakan hakim MK periode 2013-2018. Patrialis juga seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga, MK akan Beri Pernyataan Soal Kabar Tangkap Tangan Patrialis Akbar.
Tertangkapnya hakim MK melalui OTT yang dilakukan KPK bukan kali ini saja. Sebelummya, KPK juga menangkap mantan ketua MK, Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013 lalu.
Akibat perbuatannya, Akil harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap menghukum dia seumur hidup sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama.