Kamis 26 Jan 2017 14:13 WIB

Tahanan Narkoba yang Kabur Ditemukan di Rumah Ketua RT

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan dari tujuh tahanan yang kabur Selasa (24/1) lalu, satu orang telah diamankan. Tersangka atas nama Ridwan Ramadhan ditemukan di rumah seorang ketua RT di desa Kadu Nunggal.

"Pelaku inisial R diamankan di rumah ketua RT Babakan Sirna Desa Kadununghal, Kalapanunggal, Sukabumi," ujar Eko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/1).

Di rumah tersebut kata Eko, ada sekitar lima orang yakni tersangka atas nama Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Anthony alias Ridwab (33), dan Amiruddin alias amir (27).

Saat dilakukan penggrebekan kata dia, ada perlawanan dari kelompok tahanan sabu dan ganja ini yang mengakibatkan satu anggota polisi terluka.

"Saat melakukan penangkapan, karena ada perlawanan, lima pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan," ujar mantan Dir narkoba Polda Metro Jaya ini.

Saat ini kata Eko, empat tersangka masih dalam pengejaran tim dan dibantu oleh Polres Sukabumi. Sedangkan dua tersangka lainnya, Sukma Jaya dan Ricky Felani masih dalam pengejaran di lokasi yang berbeda.

"Yang dua ini pisah pada saat di terminal Cililitan," kata Eko.

Baca juga,  Polri Kejar 7 Tahanan Narkoba yang Kabur.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement