REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 11 orang salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Basaria mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat operasi tangkap tangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus.
Baca juga, PAN: Patrialis Akbar tak Bisa Dihubungi.
Sebelumnya juga beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkena Operasi Tangkap Tangan di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Selain itu, rumah Patrialis Akbar yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur juga sedang digeledah oleh penyidik KPK.