REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kantor Imigrasi Balikpapan, Kalimantan Selatan, mengusir empat warga Cina yang melebihi masa izin tinggal di Indonesia pada Senin (30/1), malam. Li Zhiqiang, Yong Wang, Zhoa Minzhao, dan Ding Xuguo dideportasi melalui Bandara Sepinggan ke Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya diterbangkan ke Cina dengan pesawat China Southern Airlines.
"Mereka ini bagian dari 23 warga negara asing yang kami amankan dalam operasi serentak pengawasan terhadap orang asing 16-20 Januari" kata Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Balikpapan, Bismo Surono.
Ia menjelaskan, keempat warga Cina itu adalah wisatawan backpacker. Izin tinggalnya 60 hari, dan sudah habis masa berlakunya pada November 2016.
Keempat orang itu dideportasi atau diusir karena sebagai turis tidak punya cukup uang untuk membayar denda imigrasi Rp 300 ribu per hari atau maksimal Rp 25 juta per orang. Bismo menambahkan, seperti umumnya backpacker, keempatnya biasa berpindah-pindah tempat ketika sudah memasuki suatu negara. Tujuannya untuk mendapat pengalaman lebih banyak. "Kebetulan terakhir dia ada di Balikpapan, saat masa izinnya di Indonesia sudah habis," kata Bismo.
Ia menegaskan, mereka bukan tenaga kerja atau sedang bekerja. Barang yang dibawa pun secukupnya agar ringkas, seperti kebiasaan backpacker. Pada 30 Januari pukul 17.30, keempat warga Cina itu diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Balikpapan menuju Bandara Sepinggan untuk diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air JT757 pukul 19.10 Wita.
Penerbangan dilanjutkan ke Beijing pada Selasa pukul 00.20 WIB dengan China Southern Airlines CZ3854.
Selama di Balikpapan, Li Zhiqiang, Yong Wang, Zhoa Minzhao, dan Ding Xuguo ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Lamaru setelah terjaring operasi pengawasan orang asing pada 18 Januari 2017.