Jumat 03 Feb 2017 20:17 WIB

Polisi Hadirkan Ahli Antropometri Terkait Konten Porno yang Mengaitkan Firza

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya memeriksa tujuh saksi terkait kasus percakapan berkonten porno yang membawa-bawa nama Firza Husein dan Habib Rizieq.  Polisi mengaku dari tujuh saksi tersebut enam orang merupakan saksi fakta dan satu ahli forensik.

 

“Kami sudah memeriksa enam saksi yang mengetahui, mendengar, atau melihat. Kami juga sudah mintai keterangan ahli digital forensik yang tentunya akan melihat foto itu, apakah rekayasa atau asli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

Selain itu, Argo mengatakan,  pihak penyidik juga akan menghadirkan ahli Antropometri yang membidangi tentang pengukuran tubuh dimensi manusia dari tulang, otot dan jaringan adiposa atau lemak. Ahli tersebut nantinya akan melihat foto berkonten porno yang beredar di media sosial. “Dia akan melihat tentang fisik di foto itu atau tubuh terutama wajah. Hari ini sedang kami lakukan pemeriksaan,” ucap Argo.

Namun, Argo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka kasus tersebut, termasuk terhadap pengunggah foto dan percakapan porno itu. Namun, kata Argo, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

“Semuanya akan kami pelajari dan analisis. Kita tunggu saja biarkan penyidik bekerja,” kata Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Seperti diketahui, penyidikan kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan mereka diterima dengan nomor polisi, LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 30 Januari 2017. Terlapor ditulis masih penyelidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement