Kamis 09 Feb 2017 14:38 WIB

Napi dan Petugas Lapas Narkoba Diringkus karena Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Seorang pegawai dan narapidana di Lapas Narkoba Kelas lll Hinai, Langkat, Sumut, diamankan karena kepemilikan sabu. Sabu yang ditemukan dari napi tersebut diketahui didapat dari petugas sipir.

Pjs Kasubag Humas Polres Langkat  AKP Tarmizi Lubis membenarkan temuan ini. Napi bernama Siti Abadiah alias Debby (34), warga Jl Anyelir 1, Perumnas Helvetia Medan tersebut diamankan di Blok T7 Kamar 5 dalam razia yang digelar Rabu (8/2) siang. 

Dari tangannya, petugas menyita lima bungkus plastik kecil sabu dari dalam lemari kecil yang terbuat dari kardus. Petugas pun langsung melaporkan temuan ini ke polisi. Napi tersebut kemudian dijemput dan dibawa ke Mapolsek Hinai.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pegawai Lapas Narkoba Kelas lll Langkat. Pegawai bernama Sugeng (53), warga Jl Tanggu Damai, Perumnas Martubung, Medan Labuhan tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Saat ini, Tarmizi mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Hinai. "Keduanya kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tarmizi, Kamis (9/2). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement