REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Empat fraksi itu adalah PKS, Demokrat, Gerindra, dan PAN.
''Kami empat fraksi merasa perlu mengajukan angket, tentang pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta,'' ucap Fandi Utomo, perwakilan dari fraksi Demokrat, saat menyerahkan usulan angket ke pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dalam usulan tersebut, anggota fraksi Gerindra yang menandatangani ada 22 orang, Demokrat sebanyak 42 orang, PAN 10 orang, PKS sebanyak 16 anggota.
''Mohon kiranya pimpinan DPR menerima sekaligus meneruskan hak angket ini ke tahapan selanjutnya,'' ucapnya.
Yandri Susanto, anggota fraksi PAN yang juga hadir dalam penyerahan angket tersebut menilai, ada dua kesalahan fatal dalam pelantikan Ahok. Pertama lanjut dia, Ahok dilantik pada Sabtu (11/2), dimana pada tanggal tersebut masih dalam masa kampanye. Kedua, Ahok diaktifkan kembali saat dirinya masih dalam status terdakwa.
''Kenapa kepala daerah yang lain bisa diberhentikan. Ini ketidakadilan hukum. Karena itu kami sudah bersepakat untuk mengusulkan hak angket. Kami yakin akan ada titik terang,'' kata Yandri.