Senin 13 Feb 2017 20:50 WIB

Fokal IMM: Presiden Harus Berhentikan Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional (Kornas) Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (FOKAL IMM) meminta Presiden Jokowi memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI untuk menghindari bertambahnya hiruk pikuk politik dan hukum tanah air.

Sekretaris Jenderal Kornas FOKAL IMM, Azrul Tanjung mengatakan penonaktifan Ahok berdasarkan sistem perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam pasal 83 ayat 1, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 156 dan 156a KUHP. Maka tidak ada alasan bagi Presiden untuk mempertahankan Ahok. 

"Kornas FOKAL IMM akan bersurat secara resmi kepada Presiden Jokowi tentang hal ini," ujarnya.

Azrul juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar tidak bertindak kontra produktif dengan mempolitisasi tentang dasar kebijakan pengembalian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur Propinsi DKI Jakarta yang sudah terang dan jelas bertentangan dengan konstitusi.

Lebih lanjut Azrul mengemukakan seharusnya pemerintah ingat sudah beberapa orang yang diberhentikan Menteri Dalam Negeri karena menyandung status tersangka. "Jika  Ahok tidak diberhentikan, Kornas FOKAL IMM meminta kepada DPR, agar hal ini menjadi hak angket," katanya.

Mendagri sejak berakhirnya cuti calon pejawat tersebut bersikeras Ahok tidak akan dinonaktifkan sebagai gubernur DKI. Dengan kata lain Ahok akan tetap aktif sebagai gubernur usai cuti kampanye. Namun sikap Mendagri ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement