Senin 13 Feb 2017 22:38 WIB

Pemkab Mimika Terbitkan Surat Hari Libur Nasional

Red: Ilham
Ilustrasi hari libur.
Foto: flickr
Ilustrasi hari libur.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Kepala Sub Bagian Humas Setda Mimika, Herlina Imea mengatakan, surat edaran Bupati Mimika untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh aktivitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan kembali diaktifkan pada Kamis (16/2) 2017. "Jadi, Kabupaten Mimika juga ikut melaksanakan Keppres ini, dengan surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pak Wakil Bupati," katanya.

Menurut dia, hari pencoblosan pada pilkada serentak ini ditetapkan sebagai libur nasional untuk memberikan kesempatan seluruh warga di daerah penyelenggara pilkada dapat memberikan hak suaranya. "Jadi ini berlaku untuk semua instansi pemerintah, baik BUMN maupun BUMD, kemudian swasta. Begitupun dengan sekolah-sekolah karena tentu guru-guru mereka ikut memberikan hak suaranya," ujarnya.

Meski begitu, Herlina mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada instansi pemerintah atau lembaga tertentu yang memilih untuk tidak libur. Namun, kembali pada kebijakan dan keputusan pimpinan mereka. "Yang jelas ini berlaku dan ditujukan kepada seluruh warga Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya," katanya.

Pilkada serentak tingkat gubernur akan berlangsung di 7 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. Pemkab Mimika baru akan melaksanakan Pilkada pada Pemilu serentak 2018. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement