Rabu 15 Feb 2017 08:16 WIB

PKB Bantah Gembosi Ahok Gate

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ikut menandatangani usulan hak angket Ahok Gate yang diajukan oleh sejumlah partai yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (PKB). Mereka menilai seharusnya hak angket DPR RI tak hanya ditujukan untuk pejawat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Justru mereka menawarkan tiga masalah yang berhubungan erat dengan permasalahan Pilkada. Yakni soal pemberhentian gubernur, masalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Bahkan Fraksi PKB enggan menandatangani apabila hak angket tersebut hanya ditujukan untuk masalah Ahok. Mereka beralasan tiga masalah yang diajukan oleh fraksi itu sangat penting dibanding hanya membahas masalah pemberhentian pejawat terdakwa.

Namun demikian mereka membantah apabila langkah yang diambil PKB dianggap sebagai upaya penggembosan hak angket Ahok Gate. “Bukan menggembosi, karena apa yang diusulkan teman-teman fraksi yang lain itu sudah cukup, tidak perlu lagi ditiup atau digembosi,” jelas Politikus PKB, Lukman Edy, melalui pesan singkat, Selasa (15/2) malam.

Lanjut Edy, sebab bagaimana pun juga hak angket yang diajukan oleh beberapa fraksi di DPR sudah memenuhi persyaratan dan bisa dilanjutkan ke Pansus tanpa tandatangan dari PKB. Mereka mengaku tidak ingin keadaan politik nasional gaduh hanya karena masalah Pilkada DKI semata.

Justru pihaknya ingin memastikan Pilkada lancar tanpa menimbulkan kesangsian. Mereka juga mengaku ingin mendukung pemerintah agar pesta demokrasi daerah yang digelar serentak bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement