REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tim sukses pasangan calon nomor urut tiga, Dede Sudrajat-Asep Hidayat berencana membawa hasil Pilkada Kota Tasik ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Timses Dede-Asep menilai ada bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan paslon pemenang versi hitung cepat KPU dan LSI, Budi Budiman-Muhammad Yusuf.
Ketua tim koalisi parpol pendukung Dede-Asep, Miftah Fauzi mengatakan, tak akan diam dalam menyikapi hasil hitung cepat KPU. Ia mencurigai ada kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2, salah satunya penambahan daftar pemilih tetap. Menurutnya, terjadi keanehan karena jumlah daftar pemilih tetap naik secara signifikan jelang Pilkada. Guna menyikapinya, timses akan mengundang seluruh saksi TPS untuk mengklarifikasi kebenaran.
"Pertanyaannya bagaimana muncul daftar tambahan sampai empat ribu orang. Malam ini undang semua saksi untuk klarifikasi dan verifikasi terhadap pemilih tambahan," katanya pada wartawan, Kamis (16/2).
Sampai saat ini, ia menyatakan timses sudah membuat tim khusus guna mengurus gugatan ke MK. Ia bahkan menjanjikan akan mennggunakan jasa pengacara ternama nasional seperti Yusril Ihza Mahendra. "Kami siapkan langkah strategis untuk melakukan gugatan ke MK dan koalisi sudah bentuk tim khusus yang tangani ini. Yang jelas kami tidak main-main. Kami akan pakai lawyer nasional seperti Yusril misalnya," ujarnya.
Diketahui, ada sekitar empat ribu daftar pemilih tetap tambahan yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Tasik kali ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Tasik Kholis Muchlis. Ia menyebut pemilih tambahan potensial tertanggal 3 Februari atau 12 hari sebelum pencoblosan hanya 1.837 orang. Ia menilai lonjakan pemilih tambahan jelang Pilkada masih dianggap wajar.
"Rata-rata orang masuk ke Tasik 50 orang dan keluar Tasik 30 orang per harinya, ini data dari Disduk. (penambahan jumlah pemillih tambahan) Empat ribu ini normal," ucapnya.