Jumat 17 Feb 2017 23:53 WIB

Polresta Pekalongan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor sekaligus mengamankan belasan sepeda motor. Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiarto Silalahi  mengatakan bahwa dua tersangka tersebut, yaitu Purwanto (31) warga Kecamatan Pekalongan Timur dan Ibnu Makowi (30) warga Kecamatan Pekalongan Selatan.

"Tersangka Purwanto merupakan residivis curanmor sedang Ibnu Makowi sudah lama sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi," katanya, Jumat (17/2).

Ia mengatakan saat ini, kedua tersangka sedang dmintai keterangannya oleh polisi sedang barang bukti kejahatan diamankan di mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, kata dia, sebanyak 14 sepeda motor terdiri atas berbagai jenis dab merek.

"Kendaraan itu, kami duga dari hasil pencurian di wilayah hukum polresta. Oleh karena, bagi pemilik yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa melihat dan membawa STNK dan BPKB ke mapolres," katanya. Ia menambahkan akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement