Senin 20 Feb 2017 12:55 WIB

Praperadilan Munarman Dicabut

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono (kiri) memimpin sidang pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/2).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono (kiri) memimpin sidang pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Walujo Tjahjono mengumumkan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Munarman, Senin (20/2). Permohonan pencabutan ini dilakukan pihak kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut melalui surat tertanggal 16 Februari 2017.

"Dengan ini kami menyatakan permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan," kata Agus sambil mengetuk palu, Senin (20/2).

Hakim hanya didampingi panitera membacakan sederet nama kuasa hukum Munarman. Agus tak merinci alasan permohonan yang awalnya diajukan kemudian dicabut. 

Munarman sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetap Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah petugas pengaman desa adat (pecalang). Pihak kuasa hukum Munarman tidak ada yang datang sama sekali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja juga belum menerima adanya surat pencabutan praperadilan Munarman. Polda Bali sejauh ini mengatakan sidang tersangka sesuai jadwal digelar Senin (20/2).

"Kami belum menerima surat resmi soal pencabutan tersebut, namun kami sudah mendapatkan surat jadwal sidang, Senin (20/2)," katanya.

Pasal yang dikenakan untuk Munarman adalah UU ITE Pasal 28. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Munarman dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Bali karena dianggap menyebar fitnah. Munarman dalam sebuah cuplikan video yang bisa diunduh di Youtube mengatakan pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim shalat Jumat. Video tersebut berdurasi sekitar satu jam dan 24 menit dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada Juni 2016. 

(Baca Juga: Munarman Bantah Fitnah Pecalang Bali)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement