REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menembak mati dua bandar narkoba bernama Prio Sigit Saputra (36) dan Mr X atau tidak diketahui identitasnya, karena melakukan perlawanan.
"Kami menembak mati dua tersangka gembong narkoba di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan di dekat sekolah Lazuardi Haura sekitar pukul 14.00 WIB.," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Jumat (24/2).
Dia mengatakan, petugas harus melakukan penembakan terhadap dua tersangka, karena melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraan ke arah petugas.
Ia melanjutkan, bahwa tersangka juga berusaha menembakan senjata api rakitan ke petugas.
"Keduanya menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke arah petugas dan juga berusaha menembak petugas dengan senjata api rakitan jenis FN," kata dia.
Karena keduanya melakukan perlawanan aktif, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak mati kedua tersangka tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis FN, empat paket besar sabu-sabu, dua unit ponsel, dua bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan dua unit sepeda motor Yamaha Mio.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya empat pengedar narkoba di daerah Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, sekitar pukul 07.30 WIB.
Keempat tersangka tersebut adalah, Edi Supiyanto alias Alang, Nopatuloh, Riyan dan Zais seluruhnya merupakan warga Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Petugas menyita barang bukti 17 paket sedang sabu-sabu, seperangkat alat isap (bong), satu pack plastik klip dan dua unit ponsel dari ke empat tersangka yang diamankan.
"Keempat tersangka, merupakan jaringan atau kaki tangan dari kedua tersangka gembong narkoba yang tewas ditembak petugas saat penangkapan," kata dia.