Selasa 28 Feb 2017 14:14 WIB

Status Tersangka, Buni Yani Kesulitan Menafkahi Keluarga

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Buni Yani.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Buni Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani saat ini sudah tidak mengajar lagi di London School of Public Relation. Pasalnya, Buni masih menyandang status tersangka kasus UU ITE dan ujaran kebencian, lantaran mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terkait kasus penistaan agama.

"Sekarang dia udah non-job jadi dosen karena tersangka. Dia sekarang menulis aja sama ngisi-ngisi seminar karena keilmuannya," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).

Karena itu, kata Aldwin, mata pencaharian kliennya tersebut kini juga terganggu, sehingga tidak dapat menafkahi keluarganya dengan maksimal. "Dia punya anak dua, nafkahnya mata pencahariannya terganggu juga," kata dia.

Kasus Buni Yani sampai saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Polisi pun terus berusaha untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih belum menyatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus Buni sampai ini masih dipelajari di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kita masih menunggu penilaian dari jaksa ada kekurangan atau tidak," kata Argo.

Buni sempat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan juga ke Ombudsman perihal kasusnya tersebut pada Senin (27/2) kemarin. Pasalnya, dalam penaangan kasus tersebut polisi terkesan memaksakan dan diskriminasi.

Menanggapi hal itu, Argo mengatakan laporan pihak Buni Yani ke Komnas HAM dan Ombudsman tersebut adalah hak Buni Yani. "Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita proses," kata mantan kabid humas Polda Jatim tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement