Rabu 01 Mar 2017 08:52 WIB

Ahok-Djarot Harus Cuti demi Kesetaraan Kampanye

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.
Foto: Republika / Darmawan
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengungkapkan pentingnya pasangan pejawat, Ahok-Djarot, mengambil cuti kampanye di putaran kedua Pilgub DKI 2017. Itu menurutnya perlu dilakukan demi menjaga kesetaraan antara kedua pasangan calon yang berkontestasi.

"Posisi paling ideal memang kedua pasangan calon dalam posisi yang sama (cuti)," kata Masykurudin kepada Republika.co.id, Rabu (1/3).

Selain itu, cuti kampanye perlu dilakukan pasangan Ahok-Djarot supaya tidak ada penyalahgunaan wewenang. Sebab, menurut dia, sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur, Ahok-Djarot rawan menyalahgunakan wewenangnya jika tidak mengambil cuti kampanye.

"Atau penggunaan fasilitas negara tidak terjadi (harus ambil cuti kampanye)," kata Masykurudin.

Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta memastikan akan ada masa kampanye di putaran kedua Pilgub DKI 2017. Adapun masa kampanye rencananya berlangsung sejak 7 Maret hingga 15 April.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement