REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menyita sekitar 100 unit senjata api rakitan atau balansa dari warga di daerah itu sejak tiga tahun yang lalu.
"Ratusan senjata api rakitan ini masih berada di Mako Polres Agam dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat," kata Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Senin.
Ia menerangkan senjata api rakitan ini disita dari pemburu babi dan kijang di wilayah hukum Polres Agam, setelah pihaknya memberikan surat edaran kepada warga agar menyerahkan senjata api ke kantor kepolisian terdekat untuk dimusnahkan.
Surat edaran itu setelah ada pemburu kijang di Palembayan tertembak senjata api rakitan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2016.
"Kami juga akan mengeluarkan surat edaran ini karena ada pemburu babi kritis setelah tertembak rekannya saat berburu babi di Bukik Lintang Durian Dadih, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (5/3)," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dan belum bisa mengetahui pelaku karena pemburu itu sama-sama memegang senjata.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan dan berharap diketahui pelakunya dalam waktu dekat," sebutnya.