Senin 13 Mar 2017 15:41 WIB

Gelar Rekonstruksi, Polisi tak Hadirkan Tersangka Diksar Mapala UII

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Petugas Kejaksaan menunjukan berkas perkara dua tersangka berinisial W dan AS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) saat pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Karangan
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas Kejaksaan menunjukan berkas perkara dua tersangka berinisial W dan AS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) saat pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Karangan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi tak menghadirkan dua tersangka dalam rekonstruksi kasus dugaan tindak kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) yang akan berlangsung Senin (13/3) siang nanti.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko mengatakan rekonstruksi yang digelar di Watu Lumbung, Tawangmangu itu hanya akan dihadiri oleh seluruh peserta diksar Mapala UII. Selain itu kuasa hukum dari panitia dan kuasa hukum dari peserta diksar.

"Untuk tersangka tidak diikutkan, nanti ada pemeran pengganti. Panitia juga belum (tidak dihadirkan). Dari sini kita akan lihat apa kasus ini sistemik atau oleh oknum dan cukup disini saja atau berlanjut," tutur Prawoko pada Senin (13/3).  

Lebih lanjut dia menjelaskan usai dilakukannya rekonstruksi, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Cuaca untuk hari ini mendukung untuk dilaksanakannya rekonstruksi," tuturnya.

Dari pantauan Republika, tim Inafis Polres Karanganyar dan Kejaksaan Negri Karanganyar telah berada lapangan Watu Lumbung, Tawangmangu, yamg menjadi tempat berlangsungnya kegiatan diksar pada januari lalu. Rekonstruksi dilakukan selain untuk memenuhi petunjuk dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan Kejaksaan Negri Karanganyar, juga untuk menggali informasi tambahan untuk mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa kembali panitia diksar Mapala UII terkait isi video yang memuat sejumlah adegan tindak kekerasan dalam diksar tersebut. Sementara itu rekonstruksi akan menghadirkan dua tersangka yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.

Untuk diketahui Diksar Mapala UII berujung dengan meninggalnya tida orang peserta yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selang beberapa hari, polisi menangkap dan menetapkan tersangka dua panitia Diksar Mapa UII yakni Wahyudi dan Anga Septiawan yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan diksar. Kendati demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement